Resbob Ditangkap Polisi Usai Konten Ujaran Kebencian.
Resbob ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat setelah konten siaran langsung YouTube miliknya viral dan diduga mengandung ujaran kebencian. YouTuber bernama asli Adimas Firdaus itu diamankan usai berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait penghinaan terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung.
Kronologi Penangkapan Resbob

Kasus Resbob ditangkap bermula dari sebuah video rekaman streaming yang viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Resbob diduga melontarkan hinaan yang mengarah pada suku Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, Viking.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah menyebutkan, pihak kepolisian mulai melakukan pencarian intensif sejak menerima laporan masyarakat pada Jumat, 12 Desember 2025.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Yang bersangkutan sempat berpindah-pindah kota,” ujar Resza di Bandung.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya dari kelompok pendukung Persib. Selain itu, laporan juga datang dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan pelapor Deni Suwardi.
Sempat Kabur dan Pindah-Pindah Kota
Dalam proses pencarian, Resbob diketahui tidak menetap di satu lokasi. Ia berpindah dari Surabaya ke Surakarta, hingga akhirnya bersembunyi di salah satu desa di Semarang.
“Kami melakukan pencarian sejak Jumat. Yang bersangkutan berpindah-pindah kota, Surabaya, Surakarta, dan terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza, Selasa, 16 Desember 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut Resbob sempat diamankan di wilayah Jawa Timur sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal.
Setelah proses tersebut, Resbob kemudian dibawa ke Bandung guna menjalani penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.
Resbob Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, Resbob ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menilai konten streaming di kanal YouTube miliknya mengandung ujaran kebencian yang mengarah pada kelompok tertentu berbasis suku dan memicu kegaduhan publik.
“Pada konten video saat streaming, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujar Resza.
Penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi bermuatan kebencian berdasarkan SARA.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasus Resbob ditangkap menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas hukum. Konten ujaran kebencian berpotensi merugikan banyak pihak dan berujung pidana. Untuk mengikuti perkembangan berita hukum dan isu digital lainnya, baca artikel lengkap dan terbaru hanya di kontenhakim.blog.

